"Open BO", 2 Wanita Diamankan Satpol PP

Satpol PP Kota Malang melakukan operasi penyakit masyarakat pada Rabu (8/6).Sebanyak tujuh pasangan bukan suami-istri ditemukan di tempat kos-kosan

Editor: Muliadi Gani
FOTO: INSTAGRAM @SATPOLPPTANGSELKOTA
Tim Gagak Hitam Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia koskosan di Buaran, Kecamatan Serpong dan mengamankan 16 wanita diduga pelaku Open BO atau prostitusi online berikut 6 pria yang diduga sebagai pengguna jasanya. 

"Pengamatan kita sudah menurun tidak seperti awal-awal, jadi efek dari razia ini, malah sekarang ini biasanya pakai calo, sulit kita menemukan itu," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga menemukan adanya lima pasangan di kos-kosan yang bukan suami - istri.

Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.

"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.

Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000.

Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.

"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.

Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.

(kompas.com)

Baca juga: Sewakan Kamar untuk Prostitusi, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Baca juga: Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ditinjau

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan, 19 Orang Diamankan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved