Kamis, 23 April 2026

Kasus

Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ditinjau

Setelah menuai banyak kritik dari publik, Polri akhirnya membuka kemungkinan untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik AKBP Brotoseno, ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Tribunnews.com
AKBP Raden Brotoseno. 

Listyo berharap, mekanisme peninjauan kembali yang sedang disiapkan Polri dapat menjadi jalan keluar dari kasus Brotoseno.

Dengan ini kita harapkan ke depan, kita akan terus bisa memperbaiki terhadap hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan masyarakat, dan kami komit dan transparan untuk itu, untuk pembenahan institusi kami," kata Listyo.

Merespons itu, peneliti Indonesia Corruption Watch meminta Listyo untuk mengawasi pembuatan regulasi terkait peninjauan kembali putusan sidang etik Polri.

Kurnia pun mendorong agar Listyo 'membersihkan' Polri dari oknum-oknum yang pernah terlibat kasus korupsi, seperti Brotoseno, setelah regulasi tersebut diundangkan.

“Pasca-pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia berharap Listyo langsung mengambil tindakan tegas untuk anak buahnya yang terbukti bersalah melakukan tindakan rasuah itu. “Dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat,” kata dia.

Di sisi lain, Kurnia menyebut persoalan Brotoseno terjadi karena substansi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

“Betapa tidak, aturan itu menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri,” kata dia.

Baca juga: Koruptor AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Polri Dikritik

Apalagi, lanjut Kurnia, PP tersebut mensyaratkan agar pemberhentian anggota Polri yang terlibat tindak pidana tertentu mesti melalui sidang etik.

“ICW mendesak agar Presiden segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi tanpa melalui sidang kode etik,” sebutnya.

Terakhir, Kurnia mendesak agar Polri responsif dan terbuka memberikan informasi pada masyarakat.

Ia menyebut, pihaknya kesulitan mendapatkan keterangan terkait status Brotoseno.

“Kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini, bukti konkretnya surat permintaan informasi status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja,” imbuhnya.

Belum dipecat

Sebelumnya, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2017 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved