Senin, 27 April 2026

Kasus

Setelah Dikritik, Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Ditinjau

Setelah menuai banyak kritik dari publik, Polri akhirnya membuka kemungkinan untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik AKBP Brotoseno, ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Tribunnews.com
AKBP Raden Brotoseno. 

Hasilnya, ia tidak dipecat dari institusi Polri. Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.

Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).

Putusan sidang tersebut lantas menuai kritik keras dari masyarakat.

Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang mempertanyakan parameter 'berkelakuan baik' yang digunakan Polri sebagai pertimbangan tidak meemcat Brotoseno.

"Parameter berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa?

Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5).

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, seseorang yang telah divonis bersalah dalam sebuah kasus pidana tidak layak lagi untuk tetap dipertahankan karena perbuatannya otomatis telah melanggar kode etik.

"Jadi tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond.

(kompas.com)

Baca juga: Dinobatkan sebagai Koruptor Termuda, Instagram Nur Afifah Digempur Netizen

Baca juga: Eksekutor Pensiunan RRI Berhasil Diciduk

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pelaku Judi Game Online, Uang dan Handphone Disita

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved