Rabu, 29 April 2026

Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tahan IP Keuchik Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Jumat (10/6/2022) ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil Syahroni Rambe, membawa IP Keuchik Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, yang ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Singkil, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Jumat (10/6/2022). 

PROHABA.CO, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tahan IP Keuchik Tunas Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Jumat (10/6/2022).

IP ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Tunas Harapan, tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Cabang Singkil di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara.

"Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Juni sampai dengan 29 Juni 2022," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi.

Menurut Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh IP.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap

Baca juga: Bupati Banjarnegara Nonaktif Divonis Delapan Tahun Penjara

Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya itu IP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kronologis perkara tersebut dimulai pada tahun 2017 sampai 2019 Pemerintah Kampung Tunas Harapan mendapatkan dana desa dengan total anggaran Rp 1.175.447.520.59.

Dalam penggunaannya duit desa tersebut disalahgunakan oleh tersangka.

"Tersangka IP menyalahgunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadinya dan adanya SPJ dana yang tidak sesuai dengan realisasinya," ujar Budi.

Sementara itu berdasarkan laporan hasil audit terjadi kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Kampung Tunas Harapan, tahun anggaran 2017 sampai 2019 sebesar Rp 802.893.404,77.(de)

Baca juga: Pria Nikahi Domba Mengaku Diamuk Sang Istri, Menyesal dan Minta Ampun

Baca juga: Aurel Hermansyah Bongkar Kebiasaan Atta Halilintar saat Pagi

Baca juga: Kemenag Buka 3 Beasiswa bagi 21.615 Mahasiswa Baru

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved