Diduga Korupsi Dana Desa, Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap

MJ, Bendahara Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe diduga mengkorupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 senilai Rp 270 juta ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Humas
MJ (Baju Orange) Bendahara Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp270 juta, Senin (6/6/2022 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - MJ, Bendahara Gampong Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe diduga mengkorupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 senilai Rp 270 juta.

Sehingga dirinya ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Keuchik dan Aparat Desa di Simeulue Ditahan Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis melalui Kasi Intelijen, Benny Daniel Parlaungan, mengatakan, berdasarkan hasil ekspose tim pada pekan lalu, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap MJ Bendahara Gampong Paya Bilie.

Bendahara Gampong Paya Bilie MJ diamankan tim penyidik kemarin pada Senin 6 Juni 2022 dalam kawasan Lhokseumawe.

Namun, sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan setelah itu baru ditetapkan tersangka.

"Jadi, dalam kasus ini sudah ada dua tersangka.

Baca juga: Terkait Korupsi Masker, Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa

Sebelumnya, tersangka MS selaku Keuchik Gampong Paya Bilie, dan sekarang bendaharanya yaitu MJ,” kata Benny Daniel Parlaungan, kepada Serambinews.com, Selasa ( 7/6/2022).

Benny menyebutkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Untuk dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran 2021 yang dilakukan MJ senilai Rp270 juta.

“Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe," tambah Benny.

Benny melanjutkan, terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus tersebut pihaknya akan melihat nanti bagaimana hasil penyidikan, tentunya siapa yang berbuat merekalah yang bertanggung jawab.

"Tim melakukan penahanan terhadap tersangka MJ untuk mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan," demikian Benny Daniel Parlaungan.(zak)

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung

Baca juga: Persiapan Karier Mahasiswa Perlu Dilakukan Sejak Dini

Baca juga: Seorang Dosen Pemorkosa Mahasiswa Dicokok Polisi

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bendahara Gampong Paya Bilie Ditangkap Kejari Lhokseumawe Dugaan Korupsi Dana Desa

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved