Mantan ABK Gugat Jokowi ke PTUN, Istana: Gugatan Patut Dihargai

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati hak setiap warga negara dalam mengajukan gugatan hukum ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/istimewa
Tiga mantan ABK gugat Presiden RI ke PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022) 

PROHABA.CO, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati hak setiap warga negara dalam mengajukan gugatan hukum sesuai prosedur.

Hal itu disampaikannya menanggapi gugatan dari tiga orang mantan anak buah kapal (ABK) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Presiden konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Dini saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2022).

"Presiden selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat.

Bahwa gugatan hukum yang didasari argumentasi valid patut dihargai dan dilihat sebagai salah satu mekanisme evaluasi publik dan kritik membangun terhadap pemerintah," lanjutnya.

Menurutnya gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif melainkan dapat dilihat dari sisi positifnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Serukan Penghentian Konflik Rusia-Ukraina

"Sebagai salah satu wujud kepedulian warga negara agar bangsa ini dapat terus menjadi lebih baik ke depan," tutur Dini.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Peraturan Presiden (PP) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran, sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.

Proses pengundangan dari Menkumham juga sudah selesai 9 Juni 2022.

"PP terkait sudah diupload di JDIH Sekretariat Negara (Setneg)," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan tiga mantan ABK Indonesia yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia telah memasuki sidang perdana di PTUN Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Gugatan tersebut berisi tuntutan kepada Presiden RI untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.

Dalam surat gugatannya, mereka menyebut Presiden RI sebagai kepala pemerintahan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.

Baca juga: Usai Gugatan Cerainya Ditolak Pengadilan, Lulu Tobing Ungkap Kondisinya

Seminggu setelah mendaftarkan gugatan, ketiga mantan ABK bersama kuasa hukumnya mendapat panggilan sidang perdana di PTUN Jakarta.

"Dalam persidangan ini, yang pertama kami berharap agar Presiden terbuka mata hatinya atas fenomena perbudakan modern di laut yang selama ini terjadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved