Kriminal
IRT Gelapkan 5 Mobil Rental
Polisi menangkap RW (32), warga Temanggung, Jawa Tengah karena menggelapkan lima unit mobil senilai hampir Rp 1 miliar ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Polisi menangkap RW (32), warga Temanggung, Jawa Tengah karena menggelapkan lima unit mobil senilai hampir Rp 1 miliar.
Ibu rumah tangga ini melakukan penggelapan mobil pada Maret-Mei 2022.
"RW sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
RW kita amankan di kos-kosan di Jalan Gito-Gati, Ngaglik," ujar Kapolsek Sleman Kompol Supardi, Jumat (10/6).
Supardi mengatakan, awalnya RW menyewa mobil di salah satu rental di daerah Godean, Sleman.
RW sudah berlangganan menyewa mobil di tempat tersebut.
Sehingga korban tidak menaruh curiga terhadap RW.
"Bervariasi setiap bulannya ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 6 juta, ada yang Rp 7 juta.
Pada bulan pertama (pembayaran sewa) berjalan lancar," ucapnya.
Baca juga: Pasutri Bawa Kabur dan Gadai Belasan Mobil Rental
Baca juga: Makam Bayi Terbongkar, Kain Kafan Pengikat Kepala Hilang
Namun setelah bulan kedua, RW mulai tidak membayar sewa rental mobil.
Korban juga tidak bisa menghubungi RW.
"Bulan kedua dihubungi susah, tidak bisa dihubungi.
Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek," tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Sleman berhasil menangkap RW.
Dari keterangan RW, mobil rental tersebut digadaikan.
"Mobil yang disewa dari pelapor oleh tersangka digadaikan bervariasi.
Ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 35 juta.
Baca juga: Nikita Mirzani Menang Duel Tinju Melawan Dinar Candy
Baca juga: Jaksa Tangani Kasus Penganiayaan Kakak Kandung oleh Oknum Polisi
Tempat pegadaiannya ada di wilayah Temanggung dan Wonosobo," tandasnya.
Supardi menuturkan, uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka RW.
Total ada lima unit mobil rental yang telah digadaikan oleh RW.
Lima unit mobil tersebut lanjut Supardi harganya hampir Rp 1 miliar.
"Untuk kepentingan dia (RW) sendiri, salah satunya untuk membayar utang," urainya.
Dari tangan tersangka RW, Polisi berhasil mengamankan lima unit mobil.
Akibat perbuatanya tersangka RW dijerat dengan Pasal 372 KUHP. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
(kompas.com)
Baca juga: Kesal Tak Diberikan Uang Beli Motor, Seorang Suami di Bengkulu Tega Bunuh Istrinya
Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi, Puluhan Orang Diamankan
Baca juga: Pembacok hingga Tewas ASN di Aceh Jaya Ternyata ODGJ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pelaku-penggelapan-mobil-rental-diamankan-di-Polsek-Sleman.jpg)