8 Nelayan Diamankan di Perairan Pulo Aceh, Tangkap Ikan Gunakan Kompresor
Para nelayan ini diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Minggu (19/6/2022). Dirpolairud Polda Aceh ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan delapan ABK dan dua speed boat.
Para nelayan ini diduga menangkap ikan dengan kompresor di Perairan Pulo Aceh, Aceh Besar, Minggu (19/6/2022).
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol, Risnanto, mengatakan penangkapan itu bermula informasi masyarakat tentang adanya dua speed boat menangkap ikan menggunakan kompresor.
Alat itu tidak ramah lingkungan.
Mengetahui hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan pengejaran dengan kapal tactical.
Baca juga: Laut Tamiang Masih Jadi Pintu Masuk Narkoba dari Malaysia, Libatkan Kapal dan Perahu Nelayan
"Setelah dapat dihentikan, dua speed boat berikut delapan ABK diamankan ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Risnanto, Senin (20/6/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua speed boat bermesin 40 PK, dua unit kompresor, empat dakor, kelengkapan renang, peralatan mancing, keranjang ikan.
Kemudian selang jeriken BBM dan ikan hasil tangkapan.
Kemudian, lanjut Risnanto, pelaku yang diamankan adalah ZK (44) sebagai Nahkoda, DW (36), SR (27), YS (32), MN (29) sebagai nahkoda, MZ (25), MR (24), MH (25), dan YN (32).
Baca juga: Kapal KM Bintang Surya Terbakar di Perairan Pulau Nipah, Satu ABK Tewas
"Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Risnanto.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangannya juga mengatakan, pelaku dalam kasus tersebut berpotensi dijerat pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100 B Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Adapun ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," pungkasnya. (dan)
Baca juga: Ambulans Vs Chevrolet, Jenazah Terpental Keluar
Baca juga: Nelayan Minta Dinas Lakukan Pengerukan Muara Lhok Pawoh Abdya
Baca juga: Hendak Jual Belangkas, Nelayan Dicokok Polisi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tangkap Ikan dengan Kompresor, Ditpolairud Amankan 8 Nelayan di Perairan Pulo Aceh,