Kasus

Vonis Bebas Samin Tan Janggal, Pemerintah Diminta Memeriksa Ulang

Sebelumnya, Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani ...

Editor: Muliadi Gani
LIPUTAN6.COM/HELMI FITHRIANSYAH
Samin Tan saat Ditahan. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan, negara harus turun tangan memeriksa putusan bebas bagi Samin Tan, eks terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Sebelumnya, Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.

Namun, majelis hakim berpandangan bahwa dakwaan pemberian suap itu tidak terbukti karena undang-undang hanya mengatur pidana bagi penerima gratifikasi.

"Kita harus mendorong negara memeriksa ini.

Jangan ada dugaan-dugaan yang masyarakat biasa jadi menduga, 'ah, ada permainan, biasa'," ujar Isnur dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch, Minggu (19/6/2022).

"Kalau kita melihat argumentasi yang tidak masuk akal, ada 2 hal. Pertama, hakim atau orangnya tidak tahu.

Kedua, dia tahu tapi membuat skenario.

Baca juga: Pengusaha Batu Bara Samin Tan Bebas dari Jeratan Kasus Suap 

Skenario ini yang perlu dicari tahu, ada apa dia sehingga membuat skenario yang bertentangan dengan nalar dan yurisprudensi.

Itu perlu diselidiki," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, para panelis juga mengungkap sejumlah yurisprudensi yang menunjukkan bahwa pemberi gratifikasi juga divonis bersalah dalam pengadilan.

Ada kasus Hartati Murdaya yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu (2013).

Begitu pula, mengambil contoh yang lain, kasus suap yang menjerat Roberto Santonis terhadap Gayus Tambunan pada 2011.

"Ini jelas merusak nalar dan tatanan hukum pidana serta yurisprudensi.

Orang yang dipidana karena konteksnya memberi itu jelas sudah sangat lama yurisprudensinya," kata Isnur.

Terlebih, dalam persidangan, terungkap pula riwayat upaya suap ini dari percakapan WhatsApp yang juga telah diakui oleh Eni maupun stafnya.

Baca juga: Terkait Korupsi Masker, Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved