Kasus

Vonis Bebas Samin Tan Janggal, Pemerintah Diminta Memeriksa Ulang

Sebelumnya, Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani ...

Editor: Muliadi Gani
LIPUTAN6.COM/HELMI FITHRIANSYAH
Samin Tan saat Ditahan. 

"(Chat) WhatsApp yang bukan sekali, ada juga sebelumnya, lalu ada pertemuan.

Dia janjikan soal Kementerian ESDM, itu ada timbal balik," kata Isnur.

"Artinya apa, memberi hadiah di sini punya arti lain daripada memberikan sesuatu karena kemurahan hati.

Ini sangat panjang track record perbuatannya, ada pertemuan, ada usaha, dan ada apa yang terkait dengan yang dijanjikannya.

Jelas ini bagian dari pemberian yang terhubung dengan maksud jaksa KPK sebagai suap," jelasnya.

Isnur beranggapan bahwa bebasnya Samin Tan menjadi yurisprudensi buruk bagi tatanan hukum di Indonesia.

Ia menyinggung perlunya Komisi Yudisial untuk memeriksanya serta berharap supaya para ahli hukum melakukan eksaminasi publik.

Putusan bebas terhadap Samin Tan mulanya diambil oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Senin (30/8/2021).

Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Baca juga: Anggota Brimob Tewas Diserang OTK di Papua

Baca juga: Cara Membedakan Cacar Monyet dengan Cacar Air

Uang itu diberikan untuk pengurusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup agar ditinjau kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021)

Menurut majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap, tetapi delik gratifikasi.

Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved