Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Politisi PDI-P yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Politisi PDI-P yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum jelas kasus apa yang menjerat Mardani Maming sehingga dirinya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Yang pasti kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

KPK Sejauh ini, KPK belum mau membuka kasusnya dengan dalih baru akan mengungkapnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Hanya saja, Mardani Maming pernah menyatakan dirinya diperiksa KPK terkait permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Haji Isam merupakan pengusaha batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.

KPK ajukan pencekalan KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Mardani Maming dicekal ke luar negeri.

Baca juga: Kepercayaan Publik ke KPK Rendah, MAKI Nilai Perlu Dibubarkan Saja

Selain eks Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming.

Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Maming dicekal karena jadi tersangka Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, Mardani Maming berstatus tersangka saat dicegah.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi wartawan Selasa (21/6/2022).

Saleh menjelaskan, permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi.

Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri saat ini.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Baca juga: Farah Fazira Tak Terbayang di Usia Muda Bisa Naik Haji 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved