Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Politisi PDI-P yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). 

PDI-P dalami pencegahan itu PDI-P melakukan pengkajian terkait pencegahan keluar negeri terhadap kadernya, Mardani Maming.

"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI-Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di Sekolah Partai, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Kendati demikian, ia mengatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa setiap kader PDI-P harus bertanggung jawab jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.

"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

PBNU beri bantuan hukum Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujar Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Personel Satlantas Polres Bireuen Bagi Paket Sembako

Sejauh ini, ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dan Mardani terkait hal ini.

"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi," kata Yahya.

Ia menjanjikan akan memberikan keterangan resmi kepada awak media setelah pihaknya mempelajari persoalan tersebut.

"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," tutup kiai asal Rembang, Jawa Tengah, itu.

Klaim belum terima surat penetapan tersangka Mardani Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka oleh KPK.

Kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, menuturkan, kliennya juga belum menerima surat salinan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” kata Irawan dalam keterangan tertulis kemarin.

(kompas.com)

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Segera Disidang

Baca juga: Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah

Baca juga: Kajati Launching Gampong Restorative Justice di Aceh Timur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved