Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Kajati Launching Gampong Restorative Justice di Aceh Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH melaunching Gampong Restorative Justice di Aceh Timur, di Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Idi

Tayang:
Editor: Bakri
DOK KOMINFO ACEH TIMUR.
Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH dengan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, SH MH, menandatangani kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Dedung Serbaguna, di Idi Rayeuk, Selasa (8/2/2022). 

IDI - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar SH MH melaunching Gampong Restorative Justice di Aceh Timur, di Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Idi, Selasa (21/6/2022).

Kunjungan Kajati Aceh, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh, dan rombongan itu disambut oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, Ketua DPRK Fattah Fikri, Kajari Semeru SH, Kapolres, Dandim, Forkopimda, Kepala SKPD, camat, dan keuchik.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga meresmikan gedung mes kejaksaan, gedung barang bukti dan barang rampasan, serta meresmikan Gampong Adhiyaksa Peduli Stunting.

Kajati Aceh dalam sambutannya mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative merupakan bentuk perwujudan mengakomodir harmonisasi hukum nasional dengan kearifan lokal hukum daerah seperti Qanun Jinayat, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tapi terjadi harmonisasi.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative diterapkan terhadap perkara yang pembuktiannya tidak sulit, pelaku tindak pidananya baru pertama kali, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan syarat paling pokok adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.

Baca juga: Dituduh Sebagai Tentara Bayaran untuk Ukraina, Tiga Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Seharusnya Tidak Boleh Ada

"Apabila unsur-unsur ini terpenuhi maka bisa dilakukan peradilan di luar peradilan,” ungkap Kajati.

Sementara Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib mengucapkan terimakasih atas Kunker Kajati ke kabupaten itu.

"Mudah-mudahan dengan diterapkannya Restorative Justice ini dan dilaksanakan dengan kerjasama dapat meminimalisir perkara masuk ke polisi dan dapat diselesaikan secara perdamaian, " harap Rocky.

Begitu juga angka stunting dapat ditekan dengan adanya program Gampong Adhiyaksa Peduli Stunting di Aceh Timur, sehingga Aceh Timur lebih maju dan dapat bersaing dengan daerah lainnya.(c49)

Baca juga: Bunda Indah Dihina di Grup WA, Kapolda Terapkan Restorative Justice

Baca juga: Seorang Ibu Ikat Anaknya di Atap Saat Panas Terik sebagai Hukuman

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved