Selasa, 5 Mei 2026

Kasus

KPK Periksa Bupati Muna Rusman terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
DOK. KEMENDAGRI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sayangnya, KPK masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi tersangka baru serta konstruksi lengkap pengembangan perkara ini.

KPK bakal transparan dalam penyidikan perkara ini.

KPK meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Ketiga pejabat negara itu diduga telah melakukan kongkalikong jahat terkait pengajuan dana PEN.

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto (MAN); mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (AMN) serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA).

(kompas.com)

Baca juga: Sidang Penyuap Bupati Langkat, TRP Dihadirkan Jadi Saksi

Baca juga: 40 Warga Ditangkap, Bupati Mukomuko Mohon Perusahaan Cabut Laporan

Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai 15 Menit Dilantik

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved