Tiga Tersangka Teroris di NTB Ditangkap, Dua di Antaranya Eks Napiter
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, dua tersangka tindak pidana ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, dua tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).
Adapun Densus 88 menangkap 3 tersangka teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bima, NTB, Minggu (19/6/2022).
“JAD. Benar 2 di antaranya eks napiter," ucap Aswin saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022) malam.
Aswin menjelaskan, dua tersangka mantan napiter itu berinisial SO alias AAF alias U dan AS alias A.
Lalu, satu tersangka lainnya berinisial MH alias D alias B alias DB alias DA.
Menurut Aswin, SO alias AAF alias U adalah residivis tindak pidana terorisme tahun 2013 yang bebas pada tanggal 20 Desember 2019.
Baca juga: Muncul Pesan Ajakan Jihad Melawan Densus 88 dan Bakar Polres
“Dan saat ditangkap karena mulai aktif kembali sebagai pemateri daulah dan memberi motivasi melalu seri materi tauhid aman abdurrahman kepada kelompok teror Bima,” ungkap Aswin.
Aswin menjelaskan, dalam penangkapan sebelumnya SO alias AAF alias U juga telah mengikuti pelatihan militer bersenjata api yakni sebagai peserta pelatihan.
Pelatihan itu dilaksanakan di Gunung Biru Desa Tamanjeka, Kecamatan Poso Pesisir pada April-Mei 2012.
Di tahun 2012, SO alias AAF alias U pernah ikut merakit BOM Rakitan di rumah kontrakan JIPO alias IBENG di Desa Kalora Kecamatan Poso Pesisir Utara dan ikut merakit bom yang meledak di Pos Polisi Smaker Jalan Tanjungbulu, Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
“Menyembunyikan informasi keberadaan saudara Santoso yang saat itu menjadi DPO dalam peristiwa penembakan terhadap anggota Polri di Bank BCA Palu yang terjadi pada tanggal 25 Mei 2011,” tambah dia.
Selanjutnya, tersangka AS alias A adalah residivis tindak pidana terorisme yang bebas pada tanggal 19 Februari 2020.
Baca juga: Hari Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Soal Kasus Dugaan Terorisme
Baca juga: Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar
Saat ini, tersangka AS alias A kembali ditangkap karena diduga aktif ikut memberikan kajian daulah secara langsung maupun online kepada anggota kelompok JAD Bima.
“Selain itu juga aktif melakukan pelatihan fisik Idad bersama kelompoknya,” ucap Aswin.
Menurut dia, dalam penangkapan sebelumnya, AS alias A ini pernah terlibat menyembunyikan DPO tindak pidana terorisme yaitu Fajar yang telah meninggal dunia.