Berita Banda Aceh

Korban Terorisme di Aceh Terima Kompensasi Rp 1,13 Miliar

Semua korban itu merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho.

Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan secara simbolis kompensasi dari LPSK kepada korban terorisme Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022). SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Sebanyak sembilan korban terorisme masa lalu (KTML) di Aceh mendapat kompensasi sebesar Rp 1.130.000.000 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan kompensasi itu dilakukan dua Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn.) Achmadi, dan Antonius PS Wibowo, dengan disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/3/2022).

Acara itu turut disaksikan oleh sejumlah tamu undangan lain, termasuk Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, dan Kasubdit Pemulihan Korban Terorisme BNPT, Rahel.

Nilai ganti kerugian (kompensasi) yang dikeluarkan oleh negara kepada sembilan korban terorisme yang berdomisili di Aceh sebesar Rp 1.130.000.000, dan diberikan kepada satu orang dengan luka berat akibat kontak senjata di Desa Lamkabeu, dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu, Aceh Besar.

Baca juga: Ditangkap di Bekasi, Seorang Terduga Teroris Merupakan Petinggi Jamaah Islamiah

Baca juga: Tiga Jenazah Korban Kebakaran Ditemukan Berpelukan

Wakil Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan.

"Namun, sembilan orang berdomisili di Aceh, satu orang berdomisili di Jawa Barat, dan satu orang lagi berdomisili di Sumatera Utara," lanjutnya.

Semua korban itu merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho.

Achmadi juga menyampaikan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu yang sudah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta sudah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi seperti dimandatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah sebesar Rp 59.220.000.000 yang telah dibayarkan,” ungkap Achmadi.

Hitungan itu berdasarkan rincian korban meninggal dunia sebanyak 105 korban, luka berat sebanyak 60 korban, luka sedang sebanyak 153 korban, dan luka ringan sebanyak 37 korban.

Sedangkan untuk dua orang lain yakni WNA di Amerika Serikat dan WNI di Bali akan dirampungkan pada awal tahun 2022.

Menurut Achmadi, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.

Sejak UU ini lahir, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved