Saat Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku sungguh mencoreng citra kepolisian ...
PROHABA.CO, AMBON - Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku sungguh mencoreng citra kepolisian.
Bukannya membantu rekannya sesama anggota polisi memberantas narkoba, AS justru terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.
Perbuatan tidak terpuji AS ini dilakukan saat Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif sedang gencar-gencarnya mengingatkan setiap anak buahnya untuk menghindari perbuatan tercela serta tidak membuat kesalahan yang dapat mencederai nama baik institusi Polri termasuk terlibat dalam kasus narkoba.
AS sendiri terlibat dalam kasus tersebut dengan berperan sebagai beking bandar narkoba.
Ia juga ikut mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dikirim ke Ambon via jasa pengiriman yang beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala.
AS ditangkap bersama pemilik 40 gram sabu, RW, dan seorang pria lainnya MFL di sebuah rumah kontrakan di salah satu kawasan di Kota Ambon pada Jumat (17/6) lalu.
Saat ini AS dan dua rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku bahwa ada pengiriman sabu dari Medan tujuan Ambon melalui jasa pengiriman.
Baca juga: Kartel Narkoba Salah Kirim Kokain Bernilai Rp 1 Triliun ke Supermarket, Dibungkus Bareng Pisang
Barang haram tersebut dipesan tersangka RW melalui akun Beta Gajah.
RW kemudian menyerahkan resi pengiriman ke Aipda AS untuk mengambil sabu ke kantor jasa pengiriman.
“Hasil identifikasi lapangan oleh BNN, diduga pengambil paket barang tersebut adalah anggota Polri.
Kemudian BNN berkoordinasi dengan kami dan kami langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan Propam,” kata Cahyo kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Kamis (23/6).
Saat pergi mengambil sabu sebanyak 40 gram tersebut, AS ikut mengajak seorang juniornya yang juga bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku.
Menurut Cahyo, anggota polisi yang diajak Aipda AS untuk pergi mengambil paket sabu itu tak tahu dan mengaku hanya diajak.
“Tersangka RW sebagai pemilik barang memberikan resi kepada tersangka AS untuk mengambil barang.