Jumat, 5 Juni 2026

Beri Uang ke Pengemis Bisa Terancam Denda dan Penjara

Aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis mulai ditegakkan di sejumlah daerah. Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, contohnya ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: WISNU INDRA KUSUMA
Ilustrasi - Pengemis di kawasan gerbang Undip Semarang. 

Menurut Drajat, salah satu bentuk kompensasi tersebut adalah pemberian akses.

“Gelandangan itu aksesnya tertutup. Ini karena mereka ndak punya KTP dan domisili.

Mereka mungkin ndak pernah ngurus (KTP) juga, sehingga mereka mengakses apa pun ndak bisa, untuk akses kesehatan dan lain-lain,” tuturnya.

Selain itu, terang Drajat, salah satu bentuk kompensasi lainnya adalah mereka harus didukung pemberdayaan ekonomi.

(kompas.com)

Baca juga: Kisah Pengemis Meninggal Bersama Tumpukan Uang Rp 46 Juta, Ada Buku Tabungan Berisi Rp15 M

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengemis Acungkan Pisau ke Satpol PP

Baca juga: Kawanan Gajah Kembali Merusak Bibit Durian dan Pinang serta Gubuk di Aceh Utara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved