Jumat, 5 Juni 2026

Beri Uang ke Pengemis Bisa Terancam Denda dan Penjara

Aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis mulai ditegakkan di sejumlah daerah. Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, contohnya ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: WISNU INDRA KUSUMA
Ilustrasi - Pengemis di kawasan gerbang Undip Semarang. 

PROHABA.CO, SEMARANG - Aturan pelarangan memberi uang kepada pengemis mulai ditegakkan di sejumlah daerah. Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, contohnya.

Di Semarang, warga yang kedapatan memberi uang kepada pengemis bisa terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang Heroe Soekendar mengatakan, larangan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar.

Bagi warga yang nekat memberi uang ke pengemis, pemberi atau penerima uang sama-sama terancam denda paling banyak Rp 50 juta atau sanksi tiga bulan penjara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas Setia Rahendra menuturkan, larangan itu diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Terkait larangan memberikan uang ke pengemis, sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, memberikan pandangannya.

Baca juga: Seorang Pengemis Meninggal dan Tinggalkan Uang Rp 17 M

Baca juga: Pengemis Tua Dirampok, Polisi Curigai Korban sebagai Pencuri

Adanya peraturan yang menahan atau melarang aktivitas filantropi, menurutnya itu boleh-boleh saja.

Lalu, dengan adanya peraturan itu apakah bisa mengerem orang untuk memberi uang ke pengemis?

“Bisa saja, karena peraturan itu pendidikan,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/7).

Namun, Drajat menekankan bahwa aturan itu harus disertai dengan kompensasi terhadap para pengemis, gelandangan, maupun orang terlantar (PGOT).

“Jaminan hidup garus dipenuhi, wong dia kan juga warga Indonesia, dia butuh makan, jadi harus ada kompensasinya,” ucapnya.

Kompensasi tersebut ditujukan kepada PGOT yang benar-benar membutuhkan bukan kepada pengemis yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan.

“Orang-orang yang betul-betul mengemis harus ditangani. Betul-betul mengemis, ya.

Baca juga: Selidiki Jaringan Pengemis, Satpol PP Garuk 14 Gepeng

Baca juga: Usai Adu Mulut dengan Jukir, Anggota TNI Dikeroyok Warga

Mereka hidup seperti itu karena tak punya alternatif lain.

Mereka bahkan enggak punya KTP. Oleh karena itu, mereka perlu direhabilitasi, ditempatkan di tempat yang layak,” ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved