Rabu, 8 April 2026

Kasus

Migrant Care Cemas Vonis Bebas Majikan Adelina Jadi Alat Impunitas

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: ISTIMEWA
AKSI DI KEDUBES MALAYSIA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Bagi Adelina, terdiri dari Migrant Care, Jaringan Anti Trafficking NTT, PADMA Indonesia, dan VIVAT Indonesia menggelar aksi menggalang keadilan bagi Adelina di depan Kedubes Malaysia di Jakarta, Senin (27/6). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding untuk membebaskan majikan Ambika MA Shan, majikan yang diduga menyiksa mendiang tenaga kerja Indonesia Adelina Lisao pada 2018 menyulitkan proses untuk mengupayakan keadilan bagi korban.

"Kasus ini menjadi preseden buruk untuk upaya meraih keadilan bagi korban," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2022).

Bahkan menurut Wahyu, keputusan itu bisa berdampak luas dan dikhawatirkan akan melanggengkan praktik impunitas terhadap pelaku penyiksaan kepada tenaga kerja migran.

"Putusan pengadilan menjadi alat impunitas bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia," ujar Wahyu.

Dia juga menganjurkan pemerintah Indonesia bersikap tegas terkait keputusan mahkamah Malaysia itu, karena dampaknya akan berimbas kepada para pekerja migran perempuan lain dari Indonesia.

Pemerintah Indonesia harus mengeluarkan nota diplomatik memprotes putusan tersebut," ujar Wahyu.

Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Ajukan Gugatan Perdata

Perwakilan Migrant Care di Malaysia, Alex Ong, turut menyesalkan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia dalam kasus Adelina.

Menurut dia, tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan pembebasan Ambika dari segala dakwaan, setelah dia diduga menyiksa sehingga menyebabkan Adelina wafat.

"Ini adalah miscarriage of justice (kegagalan mencapai tujuan hukum).

Apa pun alasannya, kekerasan sehingga mengakibatkan kematian seorang manusia adalah perlakuan pidana," ujar Alex yang merupakan warga Malaysia.

Alex juga menyesalkan keputusan Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun yang memerintahkan supaya jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengupayakan lagi langkah hukum lanjutan dengan alasan kekurangan bukti.

Baca juga: Majikan Diduga Perkosa Pegawai Warteg di Cikarang, Terkepung, Pelaku Berupaya Bunuh Diri

Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan pada 24 Juni 2022 untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, penuntutan dalam kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai dengan hukum yang berlaku di Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal RI di Penang juga telah menunjuk pengacara (retainer lawyer) untuk memantau proses persidangan.

Judha mengatakan bahwa dari hasil pengamatan persidangan, terlihat JPU tidak cermat dan tak serius dalam menangani kasus Adelina.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved