Rabu, 22 April 2026

Kasus

Migrant Care Cemas Vonis Bebas Majikan Adelina Jadi Alat Impunitas

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: ISTIMEWA
AKSI DI KEDUBES MALAYSIA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Bagi Adelina, terdiri dari Migrant Care, Jaringan Anti Trafficking NTT, PADMA Indonesia, dan VIVAT Indonesia menggelar aksi menggalang keadilan bagi Adelina di depan Kedubes Malaysia di Jakarta, Senin (27/6). 

“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.

Baca juga: Gabriel Jesus Sepakat Gabung ke Arsenal

Baca juga: KPK Terima Pemulihan Aset Kasus E-KTP Rp 86 Miliar dari US Marshall

Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha melalui pesan singkat pada Sabtu (25/6/2022) lalu.

Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum telah berakhir.

Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.

Dia mengatakan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina.

Namun, pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.

Adapun Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

(kompas.com)

Baca juga: Pemuda Langsa Ditemukan Tergantung di Dalam Kamar

Baca juga: Gareth Bale Resmi Gabung ke Los Angeles FC, Susul Chiellini

Baca juga: Jelang Vonis Adam Deni, Sang Ibu Sampaikan Harapannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved