Kasus
Migrant Care Cemas Vonis Bebas Majikan Adelina Jadi Alat Impunitas
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menguatkan putusan pengadilan banding ...
“Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.
Baca juga: Gabriel Jesus Sepakat Gabung ke Arsenal
Baca juga: KPK Terima Pemulihan Aset Kasus E-KTP Rp 86 Miliar dari US Marshall
Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap,” kata Judha melalui pesan singkat pada Sabtu (25/6/2022) lalu.
Dengan keluarnya putusan tersebut, perjuangan mendapatkan keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum telah berakhir.
Meski demikian, kata Judha, pemerintah akan tetap menempuh jalur lain, yakni jalur perdata.
Dia mengatakan bahwa tuntutan perdata harus diajukan oleh ahli waris Adelina.
Namun, pemerintah akan mengawal prosesnya, jika tuntutan diajukan melalui KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang, termasuk menyediakan jasa pengacara.
Adapun Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
(kompas.com)
Baca juga: Pemuda Langsa Ditemukan Tergantung di Dalam Kamar
Baca juga: Gareth Bale Resmi Gabung ke Los Angeles FC, Susul Chiellini
Baca juga: Jelang Vonis Adam Deni, Sang Ibu Sampaikan Harapannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/aksi-protes-di-kedubes-Malaysia-kasus-Adelina.jpg)