Kasus

KPK Terima Pemulihan Aset Kasus E-KTP Rp 86 Miliar dari US Marshall

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari lembaga

Editor: Muliadi Gani
DOKUMENTASI BIRO HUMAS KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 86.664.991.149 yang berasal dari perhitungan asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Pemberian asset recovery dari lembaga penegak hukum AS, US Marshall itu diserahkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 86.664.991.149 dari lembaga penegak hukum AS, US Marshall.

Dana itu berasal dari perhitungan asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Pemberian asset recovery tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin  (27/6/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasinya kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara e-KTP.

“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” kata Firli, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2022).

Adapun dana hasil asset recovery ini selanjutnya telah disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat, 10 Juli mendatang.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna Rusman terkait Kasus Korupsi Dana PEN

Selain itu, KPK juga menyambut baik program integritas kedua negara yang fokus pada praktik dan kebijakan peningkatan transparansi, penguatan kesadaran, dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

“KPK berharap hubungan baik KPK dan Pemerintah AS terus terbangun semakin erat untuk mewujudkan Indonesia dan membangun peradaban dunia yang bebas dari korupsi,” ucap Firli.

Sementara itu, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Y Kim mengatakan, pengembalian aset ini menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

“Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Sung Y Kim.

Menurut Sung Y Kim, investigasi bersama dalam perkara e-KTP antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi.

Ia pun berharap uang tersebut nantinya bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan antikorupsi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya “Seiring dengan kolaborasi kedua negara.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Baca juga: Terkait Korupsi Masker, Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa

“Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama.

Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain,” kata Sung Y Kim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved