Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya

Ia dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks.

Editor: IKL
Kolase Tribunnews.com/ Instagram @rkelly.fan.page
R. Kelly - R. Kelly penyanyi R&B yang divonis penjara 30 tahun - Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya. 

Aksinya kemudian terbongkar sehingga pernikahan keduanya dibatalkan pada Februari 1995.

- Tahun 1996: Digugat Mantan Kekasih

Ia juga pernah digugat Tiffany Hawkins, mantan kekasihnya.

Hawkins mengaku berhubungan seksual saat masih berusia 15 tahun sedangkan kekasihnya berumur 24 tahun pada tahun 1991.

- Tahun 2000: Digugat Pekerja Magang

Kelly digugat pekerja magang berusia 17 tahun karena perilaku seksualnya.

Tracy Sampson yang pernah magang di Epic Records, perusahaan rekamannya, mengaku dijadikan obyek seks pribadi dan ditelantarkan setelahnya.

- Tahun 2002: Didakwa atas 21 tuduhan Pornografi Anak

Pada bulan Juni muncul 21 tuduhan membuat video pelecehan seksual anak yang melibatkan berbagai tindakan seksual.

- Tahun 2002-2004: 12 Tuntutan Pelecehan Seksual

Ia didakwa dengan 12 tuduhan lagi karena memproduksi gambar pelecehan seksual terhadap anak di Florida.

Tuduhan ini muncul setelah polisi menyita kamera selama penangkapan, yang diduga berisi gambar dirinya berhubungan seks dengan seorang gadis di bawah umur.

- Tahun 2017: Tuduhan Kultus Seks

R Kelly menjebak enam wanita masuk dalam semacam kultus seks yang dibuatnya.

Dengan janji mewujudkan karier musik para wanita muda itu, ia mengontrol korbannya dengan mendikte hidupnya, termasuk soal aktivitas seksualnya.

- 23 Juli 2018: Mantan istri Kelly menuduhnya melakukan kekerasan fisik.

- 22 Februari 2019: Kelly didakwa atas 10 tuduhan pelecehan seksual.

- 6 Maret 2019: Kelly ditangkap lagi, kali ini karena gagal membayar tunjangan anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved