Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya
Ia dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks.
PROHABA.CO - Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik AS di New York, Rabu (29/6/2022) waktu setempat.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks.
Dilansir Vox, rentetan kasus ditujukan padanya, total ada sembilan tuntutan yang dihadapi oleh R Kelly dalam persidangan tersebut.
Puluhan korban dan saksi dihadirkan dalam persidangan, dan semuanya memberatkan posisi pelantun lagu I Believe I Can Fly itu.
Sehingga vonis 30 tahun pun dijatuhkan pada Kelly, di mana putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang setidaknya meminta 25 tahun.
Vonis yang dijatuhkan tersebut adalah puncak dari tuduhan yang panjang yang telah berlangsung selama lebih dari 25 tahun.
Selama lebih dari dua dekade, ia menjadi predator seks untuk banyak perempuan dan gadis di bawah umur.
Baca juga: Putra Sulung Sule Rizky Febian Curhat Kangen Lina Jubaedah Ibu Kandungnya
Baca juga: Tentara Bayaran Inggris Ini Minta Hukuman Matinya Dikuranggi Jadi Penjara Seumur Hidup
Kasus R Kelly berawal dari tuduhan melakukan hubungan dengan anak di bawah umur sejak tahun 1994.
Pada saat itu ia menikahi penyanyi muda berusia15 tahun bernama Aaliyah.
Dia selalu menyelesaikannya di luar pengadilan dan akhirnya didakwa membuat pornografi anak.
Rentetan Kasus R Kelly
Berikut rentetan kasus R Kelly yang dikutip Tribunnews dari NPR dan berbagai sumber:
- Tahun 1994: Menikah dengan Wanita Dibawah Umur
Kelly yang saat itu berusia 27 tahun, menikahi Aliyaah, penyanyi yang tengah naik daun dan masih berusia 15 tahun.
Ia memalsukan usia pasangannya yang menjadi 18 tahun agar bisa menikah secara resmi.