Begini Cara Daftar Ulang Calon Mahasiswa yang Lulus Seleksi UM PTKIN di IAIN Lhokseumawe
Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Kamis (30/6/2022), menerbitkan pengumuman tentang pendaftaran ulang atau registrasi.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jafaruddin
Wakil Rektor I IAIN Lhokseumawe juga mengingatkan batas waktu pendaftaran.
Baca juga: Kemenag Buka 3 Beasiswa bagi 21.615 Mahasiswa Baru
“Peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang dalam batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri,” ujar Iskandar.
Peserta juga harus menyiapkan dokumen untuk pendaftaran
Persyaratan tersebut meliputi, Ijazah atau surat keterangan lulus yang telah dilegalisir dari sekolah atau madrasah.
Kemudian dokumen lain, slip bukti setoran uang kuliah tunggal
Menyiapkan pas photo berukuran 3x4 dengan layar merah yang terbaru.
Surat pernyataan menaati peraturan, ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu sesuai format yang ditentukan.
Baca juga: Beasiswa Luar Negeri Tanpa Syarat TOEFL atau IELTS
Selain itu juga perlu menyiapkan Kartu Keluarga
Surat Keterangan penghasilan orang tua dari kepala desa atau keuchik
Jika peserta memiliki Kartu KIP, Kartu PKH, juga harus ikut disiapkan.
Kemudian, bagi peserta calon mahasiswa yang orang tua atau wali bekerja sebagai PNS/TNl/POLRI dapat menyiapkan SK terakhir.
Berkas disiapkan dalam format PDF atau JPEG dan diupload ke https://spmb.iainlhokseumawe.ac.id/iogin.
“Peserta wajib mengisi data yang dibutuhkan sesuai identitas yang berlaku,” pungkas Dr Iskandar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kampus-IAIN-Lhokseumawe-Tahun-2021.jpg)