Wabah PMK
Aceh Berada di Posisi Keempat se-Indonesia sebagai Provinsi Tertinggi dengan Angka Penularan PMK
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, menurut Muhari, akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.
Aceh Berada di Posisi Keempat se-Indonesia sebagai Provinsi Tertinggi dengan Angka Penularan PMK
PROHABA.CO - Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7/2022) sudah mencapai 233.370 kasus aktif.
Angka itu tersebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi se-Indonesia.
Hal itu berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Wabah PMK Ternak belum Reda, Begini Aturan dari Kemenag dan MUI Bagi Warga yang Akan Berkurban
Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari PhD, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022), menyebutkan ada lima provinsi dengan kasus tertinggi PMK.
Kelima provinsi itu adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, menurut Muhari, akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.
Baca juga: Hasil Uji Sampel PMK Belum Diterima Pengawasan Keluar-Masuk Ternak Diperketat di Singkil
Kemudian 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, tambah Muhari, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak.
Hal itu guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.
Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor.
Baca juga: Ini Kecamatan di Aceh Utara yang Banyak Ditemukan Kasus PMK Pada Ternak
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia melalui BNPB juga menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian salah satu bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto SSos MM, tersebut ada enam poin yang ditetapkan.
Baca juga: Ternak yang Terindikasi PMK di Aceh Utara Sudah Mencapai Tujuh Ribu Ekor
Pertama, Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.