Kriminal
Hamili Anak di Bawah Umur, Buruh Harian Lepas Dibekuk, Nodai Korban Tiga Kali
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban ...
Penulis: Misran Asri | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
Korban yang dihamili itu sebut saja namanya Kembang (15), berstatus siswi pada sebuah sekolah di Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara tersangka pelaku dengan korban memang memiliki kedekatan khusus.
Namun, dalam kedekatan antarmereka, korban tidakpernah menginginkan sesuatu yang nista akan terjadi pada dirinya.
“Sebaliknya, pelaku justru memiliki maksud tertentu di balik kedekatannya dengan korban.
Tersangka MS memanfaatkan keluguan korban,” terang Kompol Ryan kepada Prohaba, Jumat (1/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa ini.
Baca juga: Siswa 15 Tahun Asal Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Kini Hamil 2 Bulan, Polisi Bekuk Pelaku
Pertama kali korban dinodai pada September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu tersangka meniduri Kembang di ruko tempat ia bekerja dalam Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini mengungkapkan pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan MS.
Kemudian, tersangka mengajak Kembang untuk masuk ke dalam ruko tersebut.
Pada saat itulah tindakan asusila terhadap korban terjadi.
Kejadian tersebut di luar dugaan korban, di mana tersangka memaksa pacarnya itu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran sehingga berujung tersangka MS melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban atas dasar paksaan tersangka.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar, Korban Dinodai di Hutan
Kasus Rudapaksa
buruh harian lepas
Anak Dibawah Umur
hamil
dibekuk
Dinodai
Polresta Banda Aceh
Prohaba
Polres Siantar Ciduk Dua Pelaku Pencurian Kursi di Lapangan Adam Malik |
![]() |
---|
PT Pekanbaru Vonis Mati Pengendali Narkoba, Kasus Penyelundupan 80 Kg Sabu dari Malaysia |
![]() |
---|
Tolak Kasih Uang, Dua Pemalak Sopir Truk Ditangkap |
![]() |
---|
Pencuri Jual Arloji IWC Schaffhausen Rp 8 Juta, Harga Aslinya Rp 60 Juta |
![]() |
---|
21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering di Kuningan, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih |
![]() |
---|