Berita Nusantara
MyPertamina Diberlakukan, Ini Kriteria Beli BBM Subsidi untuk Usaha Perikanan, Mikro dan Pertanian
MyPertamina mulai diterapkan 1 Juli 2022 di 11 daerah di Indonesia. Bagaimana kriteria usaha masyarakat seperti perikanan, mikro, dan pelayanan umum.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - MyPertamina mulai diterapkan sejak 1 Juli 2022 di 11 daerah di Indonesia.
Sejumlah aturan dan kriteria serta cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi meliputi pertalite dan solar sudah diatur dan mulai dilaksanakan di 11 daerah yang diuji coba tersebut.
Bagaimana kriteria dengan sejumlah usaha masyarakat seperti perikanan, mikro, perikanan serta pelayanan umum dalam pembelian BBM subsidi tersebut.
Dikutip Prohaba.co dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022) menjelaskan, kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam.
Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bukan hanya kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.
Baca juga: Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar di Website MyPertamina Mulai 1 Juli 2022
Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:
1. Transportasi darat
Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam,
Kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Baca juga: Intel TNI Tangkap Sopir dan Pikap yang Angkut 13 Drum BBM Bersubsidi
2. Transportasi air
Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan