Berita Nusantara
MyPertamina Diberlakukan, Ini Kriteria Beli BBM Subsidi untuk Usaha Perikanan, Mikro dan Pertanian
MyPertamina mulai diterapkan 1 Juli 2022 di 11 daerah di Indonesia. Bagaimana kriteria usaha masyarakat seperti perikanan, mikro, dan pelayanan umum.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - MyPertamina mulai diterapkan sejak 1 Juli 2022 di 11 daerah di Indonesia.
Sejumlah aturan dan kriteria serta cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi meliputi pertalite dan solar sudah diatur dan mulai dilaksanakan di 11 daerah yang diuji coba tersebut.
Bagaimana kriteria dengan sejumlah usaha masyarakat seperti perikanan, mikro, perikanan serta pelayanan umum dalam pembelian BBM subsidi tersebut.
Dikutip Prohaba.co dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022) menjelaskan, kriteria kendaraan yang boleh menggunakan solar subsidi tercantum dalam.
Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Bukan hanya kendaraan, Lampiran Perpres tersebut juga menyebut sejumlah kriteria lain yang dapat mengonsumsi solar subsidi.
Baca juga: Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar di Website MyPertamina Mulai 1 Juli 2022
Berikut sejumlah kriteria yang boleh menggunakan solar subsidi:
1. Transportasi darat
Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam,
Kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Baca juga: Intel TNI Tangkap Sopir dan Pikap yang Angkut 13 Drum BBM Bersubsidi
2. Transportasi air
Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan
Dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Baca juga: Curangi Takaran BBM Pakai Remote”, SPBU Raup 7 M
3. Usaha perikanan
Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.
Baca juga: Pemerintah Tambah Dana Subsidi Untuk Pertamina Rp 71 Triliun Lebih Tahun 2022
4. Usaha mikro
Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro.
Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.
5. Usaha pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.
Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Utara Diamankan, Diduga Jual Solar Subsidi ke Nelayan
6. Pelayanan umum
Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Sementara itu, mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan pendaftaran di MyPertamina.
BBM subsidi tersebut, termasuk bensin RON 90 atau pertalite dan bahan bakar diesel CN 48 atau solar.
Terhitung Jumat (1/7/2022) kemarin, pengguna BBM subsidi di daerah uji coba harus terdaftar untuk dapat membeli Pertalite maupun Solar.
Baca juga: Polisi Serahkan Empat Penimbun Solar Subsidi di Nagan ke Jaksa
Meski demikian, konsumen pengguna solar subsidi sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
"Sebenarnya sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditentukan siapa saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi," tutur Irto.
Dikutip Prohaba.co dari Kompastv menjelaskan, aturan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina berlaku Jumat (1/7/2022) di 11 wilayah.
Yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Irto Ginting, 11 wilayah itu dipilih oleh Pertamina dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Mulai dari karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri dan kesiapan infrastruktur.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Beli Solar Subsidi"