Rabu, 27 Mei 2026

Kriminal

Chat "Sayang Kamu Dimana" Buat Pria Bertato Ini Tega Renggut Nyawa Pacarnya

IM ternyata korban pembunuhan, lalu mayatnya dibuang ke Kali Krukut. Polisi akhirnya membekuk pelakunya berinisial FR, tak lain kekasih korban

Tayang:
Editor: Misran Asri
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok. Polres Metro Depok mengungkap kasus pembunuhan, Selasa (5/7/2022) 

Pada saat ditelepon memang tersambung.

Baca juga: Suami Meregang Nyawa Setelah Dicekik sang Istri

Tetapi pengirim pesan tersebut malah menutup telepon dari IM yang menyebabkan adu mulut antara FR dan IM, tak terhindari.

Tak berhenti di situ, percekcokan FR dengan IM berlanjut di sebuah saung dekat Kali Krukut wilayah Depok.

Di tempat itulah FR melampiaskan amarahnya dengan menghabisi nyawa IM.

Setelah pacarnya meninggal, FR membuang jasad IM ke aliran Kali Krukut.

Jenazah IM ditemukan di aliran Kali Krukut, Jalan Aseli RT 012 RW 001, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca juga: 8 Perawat akan Diadili atas Kasus Pembunuhan Diego Maradona

Warga menemukan jenazah perempuan tersebut mengambang mengikuti aliran air Kali Krukut dari arah Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengungkapkan, pembunuhan terhadap wanita muda itu dipicu cemburu.

“Awal terjadinya cekcok dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari seorang laki-laki kepada korban, ada kata kata ‘Sayang kamu dimana’.

Nah kebetulan terbaca oleh pelaku,” kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar, yang memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut, Selasa (5/7/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Kombes Edwin menerangkan

Baca juga: Istri dan Selingkuhannya Ternyata Dalang Utama Pembunuhan Pengusaha Emas Nasruddin

Tersangka FR pembunuh pacarnya IM di Depok
Pria berinisial FR alias P (27) menghabisi nyawa kekasihnya sendiri di Kota Depok. Polres Metro Depok mengungkap kasus pembunuhan, Selasa (5/7/2022)

setelah membuang jasad korban ke aliran kali, pelaku selanjutnya melarikan diri dan membawa motor korban.

“Dari pengakuan tersangka yang diambil hanya motor korban dan diamankan di rumah temannya," terang Kapolres Metro Depok ini.

Lalu, untuk perhiasan, handphone korban, dibuang oleh pelaku ke aliran kali tersebut

Imran menyebutkan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Medan, ASS Ditangkap di Aceh Singkil

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved