Berita Internasional
Negeri Singa Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Amnesty International Meradang, Ini Respon Singapura
Singapura atau dikenal sebagai Negeri Singa itu kembali mengeksekusi mati dua pengedar narkoba dengan hukuman gantung, pada Kamis (7/7/2022).
Singapura atau dikenal sebagai Negeri Singa itu kembali mengeksekusi mati dua pengedar narkoba dengan hukuman gantung. Dua pengedar narkoba itu masing-masing Kalwant Singh (31) dari Malaysia dan Norasharee Gous (48), seorang WN Singapura
PROHABA.CO - Singapura atau dikenal sebagai Negeri Singa itu kembali mengeksekusi mati dua pengedar narkoba dengan hukuman gantung, pada Kamis (7/7/2022).
Hukuman gantung bagi dua pengedar narkoba masing-masing atas nama Kalwant Singh (31) dari Malaysia.
Lalu seorang lainnya Norasharee Gous (48), seorang Warga Negara Singapura ini menambah jumlah hukuman mati menjadi empat orang sejak Maret lalu Melansir AFP.
Baca juga: Selamatkan Anak Saya Dari Hukuman Gantung
Otoritas terkait mengatakan mereka yang dieksekusi gantung tersebut divonis pada tahun 2016 atas perdagangan heroin dalam kasus yang sama.
Juru Kampanye terkemuka Hak Asasi Singapura, Kirsten Han mengatakan jenazah Kalwant telah dibawa kembali ke Malaysia oleh keluarganya pada Kamis sore kemarin.
Eksekusi terbaru ini menambah kecaman terhadap Singapura.
Ini juga terjadi setelah otoritas menggantung seorang pria cacat mental pada April 2022 lalu, sehingga memicu kemarahan internasional, termasuk dari Uni Eropa dan PBB.
Baca juga: Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun Lolos dari Hukuman Mati
Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati
Amnesty International mengatakan penggunaan hukuman mati di Singapura merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi manusia.
"Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan gelombang gantung terbaru ini dan memberlakukan moratorium eksekusi sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi ini," kata Emerlynne Gil dari kelompok tersebut.
Phil Robertson, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, menambahkan bahwa Singapura melanggar norma-norma internasional tentang hak-hak yang melarang hukuman kejam.
"Penggerebekan narkoba baru-baru ini di negara-kota itu menunjukkan betapa hampanya klaim Singapura tentang efek 'pencegah' dari eksekusi kejam ini," katanya.
Baca juga: 5 Terdakwa Sabu 77 Kg Dituntut Hukuman Mati
Singapura memang memiliki beberapa undang-undang antinarkoba yang paling keras di dunia.
Negara ini menegaskan bahwa hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan meskipun ada tekanan untuk menghapusnya.
Setelah jeda lebih dari dua tahun, Singapura itu melanjutkan eksekusi pada Maret dengan menggantung seorang pengedar narkoba Singapura.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Hukuman.jpg)