Dipecat dari Anggota IDI, Terawan Masih Praktik di RSPAD

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku dirinya masih buka berpraktik sebagai dokter kendati tidak lagi menjadi anggota ...

Editor: Muliadi Gani
Covid19.go.id
dr. Terawan Agus Putranto, mantan Menteri Kesehatan yang dipecat permanen oleh IDI. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku dirinya masih buka berpraktik sebagai dokter kendati tidak lagi menjadi anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Terawan hingga kini masih bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Dalam perbincangannya bersama Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi, Terawan mengaku menangani puluhan pasien setiap hari.

"Ini baru pulang tadi dari RSPAD 35 pasien saya tindakan," kata Terawan dalam program Rosi Kompas TV, Jumat (8/7/2022).

Terawan mengatakan, dirinya saat ini tinggal di rumah dinas di dekat RSPAD.

Rumah itu sudah dia tinggali sejak 2013. Jarak rumahnya begitu dekat dari rumah sakit tempatnya bertugas.

Katanya, tak sampai 5 menit keluar rumah, dia sudah bisa tiba di ruang tindakan RSPAD.

"Supaya dekat kalau ada yang butuh pertolongan saya bisa lari ke sana dengan cepat.

Baca juga: Terawan Diberhentikan Permanen, PB IDI Punya 28 Hari untuk Eksekusi

Tadi malam saja sampai jam 01.00 malam saya harus cek dan ricek semua kondisi pasien yang kebutuhan emergency telepon saya," tuturnya.

Meski telah dipecat IDI, Terawan mengatakan masih punya izin praktik sebagai dokter.

Oleh karenanya, dia masih dibolehkan berpraktik.

"Selama izin praktik saya belum dicabut, yang dicabut kan keanggotaan saya di organisasi.

Ya nggak ikut organisasi ya nggak masalah," ucapnya.

Terawan mengatakan, dirinya sudah menerima dengan lapang dada keputusan IDI memberhentikannya.

Dia tidak pernah melawan, juga tidak merasa didiskriminasi.

Buat Terawan, IDI sebuah organisasi profesi.

Menurutnya, keanggotan IDI bukan segala-galanya sehingga tak masalah jika dirinya tak lagi menjadi bagian dari organisasi tersebut.

Baca juga: Pemberhentian Terawan dari IDI Bahayakan Masa Depan Kedokteran

Baca juga: Penyidik BBPOM Serahkan Tiga Tersangka Pembuat Mi Kuning Bercampur Boraks ke Kejaksaan Negeri Langsa

"Kan diusir, kalau diusir ya pergi. Kalau ngelawan itu diusir nggak pergi pergi," kata mantan Kepala RSPAD itu.

Adapun Terawan dipecat dari keanggotan IDI sejak akhir Maret 2022.

Terawan dipecat lantaran tidak menjalankan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar IDI.

Terawan diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat atau pemberhentian permanen.

Terkait izin praktik Terawan, IDI telah menegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah.

Surat izin praktik Terawan sebagai dokter masih berlaku hingga 2023.

"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria kepada wartawan Sabtu (9/7-2022).

(kompas.com)

Baca juga: Bintang Tercepat Ditemukan di Sekitar Lubang Hitam

Baca juga: Dokter Undip Ungkap 2 Penyebab Anak Pakai Kacamata

Baca juga: Dua Remaja Diserang Puluhan Pelaku Diduga Anggota Geng Motor di Warung Mie Aceh Hijrah Medan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved