Berita Kriminal

Kesal Ibunya Ditembak, MK Nekat Habisi Nyawa Ayahnya

Seorang anak di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial MK (18), tega membunuh ayahnya bernama Harianto (40) dengan menggunakan senjata

Editor: Muliadi Gani
indiatvnews.com
Ilustrasi jenazah 

PROHABA.CO, PALEMBANG - Seorang anak di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial MK (18), tega membunuh ayahnya bernama Harianto (40) dengan menggunakan senjata tajam, Minggu (10/7).

Peristiwa itu terjadi di pondok kebun karet mereka Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan, Minggu.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, kejadian berawal saat korban menembak istrinya atau ibu pelaku dengan senapan angin.

Peristiwa berawal saat korban meminta istrinya Roani (40) yang sedang di pondok untuk membeli minuman soda dan susu.

Permintaan itu lalu dituruti oleh istrinya.

Namun, setelah membelikan minuman dan soda tersebut.

Korban justru marah dan mengancam menembaknya dengan senapan angin.

Tiba-tiba Harianto menembakan senapannya ke arah istrinya hingga mengenai kepala.

Baca juga: Uang Terpakai untuk Judi Online, Sopir Perusahaan di Aceh Besar Ini Berusaha Bunuh Diri

Baca juga: Kesal Tak Disiapkan Makanan, Anak Tega Habisi Ibu Kandung

Baca juga: Tidak Diberi Uang untuk Beli Miras, Anak Tega Lindas Kaki Ibunya

"Roani ini lalu kabur dari pondok dan minta perlindungan ke anaknya yakni MK," kata Tohirin, Senin (11/7).

"Sementara Roani dibawa oleh AF (15) sepupu Mulkan ke rumah sakit untuk berobat," lanjutnya.

MK yang mengetahui itu lantas datang ke pondok sambil membawa senjata tajam hingga menghabisi nyawa korban.

Tohirin menyebut, motif pelaku membunuh ayahnya karena kesal ibunya ditembak.

"Motif dari pembunuhan ini, karena korban lebih dulu menembak istrinya menggunakan senapan angin hingga membuat anaknya marah," ungkapnya.

Setelah menjalani perawatan, Roani pun meminta kepada anaknya dan sepupu MK agar jenazah Harianto yang masih berada di pondok untuk dikuburkan.

Kemudian, oleh MK dan FK, jenazah Harianto pun dikubur sampai akhirnya korban ditemukan oleh warga.

Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman selama lima tahun.

(kompas.com)

Baca juga: 5 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam

Baca juga: Tolak Bayar Uang Keamanan, Warga Deliserdang Ditembak

Baca juga: Bocah yang Tewas Tergantung, Ternyata Dihabisi Kakak Tirinya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved