Kriminal

Mangkir dari Panggilan Polisi, Tiga Pelaku Rudapaksa Kini Diburu dan Masuk DPO Polres Langsa

Empat dari tiga tersangka yang diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur, masuk DPO Satuan Reskrim Polres Langsa

Editor: Misran Asri
hand over dokumen pribadi
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH 

Pelaporan itu terpaksa dilayangkan ke Polres Langsa, setelah pihak keluarga dan orang tua korban tidak mendapatkan 'pembelaan' sama sekali dari aparat gampong, tempat masing-masing gampong pelaku tinggal.

Baca juga: Bocah SD Diduga Dirudapaksa 4 Pelaku, Rp 2,5 Juta untuk Damai, Ibu-Ibu Demo Minta Keadilan

Bahkan melalui bantuan seorang pengacara yang turut diminta bantu oleh keluarga korban ini, respons yang ditunjukkan aparat gampong di desa masing-masing pelaku berdomisili terlalu 'dingin'.

Sehingga kasus dugaan rudapaksa itu pun bergulir pelaporannya ke Polres Langsa.

Orang tua Bunga melaporkan keempat tersangka rudapaksa ke Polres Langsa, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SKTBL/98/VI/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.

Mirisnya saat ini Bunga sudah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan diperkirakan sudah memasuki 5 bulan.

Korban dan keluarganya pun berharap keadilan dalam kasus ini dan menuntut para tersangka yang telah melakukan perbuatan bejat terhadap Bunga anaknya itu, mendapat hukuman berat.

Baca juga: Ditahan Satu Sel Bersama Tahanan Narkoba, Pelaku Rudapaksa Tewas Dikeroyok, Ini Penjelasan Polisi

Orang tua korban M, menceritakan kejadian pahit menimpa putrinya berumur 14 yang masih duduk dibangku sekolah setingkat SMP ini menjadi korban perbuatan asusila oleh 4 pelaku.


Awal kejadian

Orang tua Bunga menceritakan kasus asusila yang menimpa anaknya itu terjadi di Bulan Februari 2022 lalu.

Pada saat itu anaknya itu mendapat pesan singkat whatsApp dari seorang pelaku berinisial A.

Dia dalam pesan itu tersangka A mengajak korban bertemu untuk membeli baju baru.

Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, korban pun dijemput oleh A.

Baca juga: Dua Pria Berambut Gondrong Ancam Bocah Setelah Merudapaksa

Pada waktu itu korban tinggal bersama saudaranya di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Janji untuk membeli baju baru itu 'diingkari' oleh tersangka A.

Tapi, korban justru dibawa ke Gampong Meutia menggunakan sepeda motor.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved