Kriminal

Minta Suara Musik Dikecilkan, Anggota Brimob Justru Dikeroyok Empat Tersangka

Brigadir Badrun, personel Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Subulussalam dikeroyok empat tersangka pada Sabtu (7/7/2022) malam.

Editor: Misran Asri
THINKSTOCK
Ilustrasi pengeroyokan - Brigadir Badrun, personel Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Subulussalam dikeroyok empat tersangka pada Sabtu (7/7/2022) malam, di SK II PT Delima Makmur, tepatnya di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil. 

Brigadir Badrun, personel Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Subulussalam, tidak menyangka permintaannya untuk mengecilkan sedikit suara musik justru berimbas ke penganiayaan yang dia terima.

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

PROHABA.CO, SINGKIL - Brigadir Badrun, personel Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Subulussalam, tidak menyangka permintaannya untuk mengecilkan sedikit suara musik justru berimbas ke penganiayaan yang dia terima.

Anggota Polisi itu dianiaya oleh empat tersangka di SK II PT Delima Makmur, tepatnya di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, pada Sabtu (9/7/2022) malam sekitar pukul 18.45 WIB, tepatnya di malam Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Permintaan untuk mengecilkan musik itu pun bukan keinginan Brigadir Badrun, melainkan atas permintaan warga sekitar warung yang merasa terganggu.

Sayangnya permintaan Brigadir Badrun langsung direspons dengan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat tersangka yang belakangan diketahui berinisial M, A, SK dan SM.

Baca juga: 6 Tersangka Pengeroyokan Anggota Polres Tangsel Ditangkap, Terancam 8 Tahun Penjara

Korban yang mendapat serangan dari keempat pelaku itu berusaha membela diri.

Termasuk memberikan tembakan peringatan ke udara.

Namun, para pelaku yang 'sudah gelap mata' justru terus menyerang korban.

Brigadir Badrun yang menghadapi keempat tersangka seorang diri, berusaha menyelamatkan diri dengan kondisi terluka.

Syukur, Brigadir Badrun selamat dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh keempat tersangka itu.

Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Baca juga: Polda Sumut Diminta Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Demikian penegasan itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, kepada Serambinews.com, Rabu (13/7/2022).

Kasat Reskrim menerangkan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi disimpulkan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Badrun itu, diduga dilakukan tersangka M, A, SK dan SM.

"Dari gelar perkara yang dilakukan, ditetapkan empat orang tersangka pengeroyokan, yakni M, A,SK dan SM," ujar AKP Abdul Halim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved