Kriminal
Dimaki Saat Tagih Utang, Aten Dor AW dengan Senapan Angin
Polisi menangkap RS alias Aten, pelaku penembakan AW, warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandaliling Natal ...
PROHABA.CO, MEDAN - Polisi menangkap RS alias Aten, pelaku penembakan AW, warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandaliling Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar mengatakan, penembakan tersebut bermula saat Aten mendatangi AW untuk menagih utang sebesar Rp 17.899.000.
Namun, saat penagihan, pelaku dan korban diduga terlibat cekcok.
"Saat ditagih, korban memilih marah-marah, sehingga pelaku menembakkan senapan angin miliknya kepada korban," ujarnya, Minggu (10/7).
Usai menembak korban, Aten kabur ke arah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Baca juga: Kesal Ibunya Ditembak, MK Nekat Habisi Nyawa Ayahnya
Baca juga: Nguyen Quang Hai Bermain Apik dan Berhasil Cetak Gol
Atas penembakan tersebut, polisi lantas bergerak mencari Aten.
Hingga akhirnya Aten berhasil ditemukan di persembunyiannya pada Kamis (7/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.
Reza menuturkan, berdasarkan pengakuan Aten kepada polisi, penembakan dilatarbelakangi sakit hati lantaran korban memaki-maki pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," ungkapnya.
(kompas.com)
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Kematian Brigpol J di Rumah Kadiv Propam Polri
Baca juga: Pasca Operasi Gergaji Rahang dan Tulang Ekor, Mata Lucinta Luna tak Bisa Dibuka
Baca juga: Terseret Hingga 50 Meter, Dua Mahasiswa Pidie Meninggal Setelah Bertabrakan dengan Bus Sempati Star