Kasus Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Dukung Usulan Penonaktifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Mengenai usulan penonaktifan tersebut, sambung dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah mendengarnya.

Editor: IKL
Kolase Tribunnews.com
Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Mahfud menyebut penjelasan Polri soal peristiwa baku tembak di rumah Sambo tak jelas. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seperi diketahui, IIndonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudannya.

Usulan penonaktifan Kadiv Propam mencuat sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan conflict of interest hingga mempengaruhi proses olah TKP ataupun proses rekonstruksi.

“Ya itu juga alasan yang masuk akal yang saya baca di media dan banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).

Mengenai usulan penonaktifan tersebut, sambung dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah mendengarnya.

Baca juga: Diculik, Seorang Remaja Putri Ditemukan di Lokasi Prostitusi

Baca juga: Bupati Nonaktif Bogor Didakwa Suap BPK Jabar Rp 1,9 M Demi Predikat WTP

“Sehingga saya mempersilahkan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyerahkan sepenuhnya keputusan penonaktifan Kadiv Propam tersebut.

Sebab menurut Mahfud, Kapolri lebih tahu situasi dan kondisi di internal kepolisian.

“Silakan saja Kapolri mencatat itu semua, saya pun mencatat, kita semua akan melihat. Menurut saya, Kapolri cukup responsif menanggapi semua pandangan-pandangan masyarakat responsif juga tapi tidak grasa-grusu,” tuturnya.

Ia pun berharap Polri dapat mengambil langkah tegas terkait potensi adanya upaya penghambatan proses hukum.

“Karena di antara kontroversi itu kan harus dilihat alasan-alasannya dan punya logika-logikanya. Di situlah perlunya pemimpin mengambil kesimpulan dan kesimpulan untuk itu,” ucap Mahfud.

Diketahui, Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

IPW, kata Sugeng, meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved