Kamis, 16 April 2026

Seorang Pria di Kediri Cabuli Keponakannya, Korban Kini Hamil

Kasus pencabulan oleh paman terhadap keponakan di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terungkap dengan cara yang tidak biasa ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi pemerkosaan. 

PROHABA.CO, KEDIRI - Kasus pencabulan oleh paman terhadap keponakan di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terungkap dengan cara yang tidak biasa.

Kasus itu terungkap setelah korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kediri, Inspektur Dua Polisi Yahya Ubaid mengatakan,

terungkapnya kasus pencabulan itu bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Kediri karena mengalami luka-luka usai kecelakaan lalu lintas.

"Dari penanganan itu dokter juga mendiagnosis bahwa korban tengah hamil," ujar Ipda Yahya kepada Kompas.com, Rabu (13/7).

Baca juga: Paman Korban Syok, Bayi 4 Bulan Digigit Ibunya Hingga Meninggal Dunia

Baca juga: Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU

Hal tersebut membuat pihak keluarga kaget karena korban belum berumah tangga.

Pihak keluarga kemudian mendekati korban untuk mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab atas kehamilannya.

Pihak keluarga semakin kaget karena ternyata pelakunya adalah orang dekatnya sendiri, yakni J (45), yang tak lain adalah paman korban.

Orangtua korban lantas membawa permasalahan itu ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.

"Pamannya itu saat ini sudah kami amankan," ujar Yahya.

Baca juga: Bibi Pergoki Keponakannya Dicabuli Ayah Tiri, Kini Buruh Asal Pidie Itu Meringkuk di Tahanan       

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kediri, Inspektur Satu Polisi Uji Langgeng mengatakan, selama ini korban tinggal di rumah pamannya karena orangtuanya bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

"Korban ini ikut pelaku.

Karena orangtuanya kerja di luar negeri.

Setelah orangtuanya pulang dan korban mengalami kecelakaan baru terbongkar," ujar Uji Langgeng dalam keterangannya.

Pelaku, kata Uji Langgeng, mencabuli korban di kamar korban dalam rentang waktu sejak tahun 2019 hingga tahun 2022.

(kompas.com)

Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar

Baca juga: Hamili Anak di Bawah Umur, Buruh Harian Lepas Dibekuk, Nodai Korban Tiga Kali

Baca juga: Kabur Usai Cabuli Muridnya, Guru di Nagan Ditetapkan sebagai Buronan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved