WhatsApp Sudah Daftar PSE, Bagaimana Platform yang belum? Berikut Tahapan Sanksi Sebelum Diblokir

Terbaru WhatsApp sudah mendaftar PSE Lingkup Privat di situs Kominfo yang terpantau pada Selasa (19/7/2022) malam.

Editor: Misran Asri
zoom-inlihat foto WhatsApp Sudah Daftar PSE, Bagaimana Platform yang belum? Berikut Tahapan Sanksi Sebelum Diblokir
Logo Kominfo RI

Jelang deadline atau batas akhir mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Rabu (20/7/2022), satu persatu platform digital asing yang beroperasi di Indonesia sudah mendaftar.

PROHABA.CO - Jelang deadline atau batas akhir mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Rabu (20/7/2022), satu persatu platform digital asing yang beroperasi di Indonesia sudah mendaftar.

Terbaru WhatsApp sudah mendaftar PSE Lingkup Privat di situs Kominfo yang terpantau pada Selasa (19/7/2022) malam.

WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang didaftarkan Facebook Pte. Ltd.

Lantas, bagaimana jika ada platform yang masih belum mendaftar PSE? Apakah langsung diblokir?

Baca juga: Jelang Deadline, Dua Aplikasi Populer Ini Terdaftar di PSE Kominfo, Bagaimana Youtube & Google?

Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat telah menjelaskan, platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara.

Baca juga: Tersisa 2 Hari Lagi, WhatsApp, Instagram, Twitter, Google Bakal Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Bagaimana dengan Google?

Terkait pendaftaran PSE, Google menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar perwakilan Google kepada Kompas Tekno, Senin (18/7/2022).

Apabila Google diblokir, dampak paling parahnya adalah aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.

Baca juga: Menteri Kominfo Diminta Blokir Situs Judi Online dan Chip Higgs Domino di Aceh

Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.(Tribunnews.com, Widya/Kompas Tekno, Lely Maulida, Caroline Saskia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Platform Tidak Daftar PSE? Ini Tahapan Sanksi Sebelum Diblokir Kominfo, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved