Haba Artis

Mangkir dari Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa

Penyanyi Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Ira Gita
Nindy Ayunda berpose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin ( 18/12/2017). 

PROHABA.CO - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa kepada Nindy Ayunda.

Penyanyi Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan.

Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube MOP Channel, Rabu (20/7/2022).

"Hari senin (surat) sudah kita terbitkan."

"Memang sudah kewajiban dari kita, jika memang ada pemanggilan ke-3 tidak dapat menghadap, berati kita membawa," ucap AKP Nurma Dewi.

Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.

Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.

Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.

Baca juga: Nindy Ayunda Tersandung Kasus Penyekapan ART

"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi bakal melakukan penyidikan terkait adanya dugaan teror.

Teror tersebut dilakukan oleh pihak Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, beberapa waktu lalu.

Kedatangan pihak Nindy menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, salah satunya meminta agar laporan terhadap pelantun lagu Untuk Sahabat itu dicabut di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk teror mungkin kita konfirmasi itu nanti kita melakukan penyelidikan kembali," jelas AKP Nurma Dewi.

Kronologi kasus

Dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan membuat laporan pada polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved