Haba Artis

Mangkir dari Panggilan Polisi, Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa

Penyanyi Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Ira Gita
Nindy Ayunda berpose saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin ( 18/12/2017). 

PROHABA.CO - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah jemput paksa kepada Nindy Ayunda.

Penyanyi Nindy Ayunda sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan.

Hal itu disampaikan Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube MOP Channel, Rabu (20/7/2022).

"Hari senin (surat) sudah kita terbitkan."

"Memang sudah kewajiban dari kita, jika memang ada pemanggilan ke-3 tidak dapat menghadap, berati kita membawa," ucap AKP Nurma Dewi.

Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.

Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.

Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.

Baca juga: Nindy Ayunda Tersandung Kasus Penyekapan ART

"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi bakal melakukan penyidikan terkait adanya dugaan teror.

Teror tersebut dilakukan oleh pihak Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, beberapa waktu lalu.

Kedatangan pihak Nindy menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, salah satunya meminta agar laporan terhadap pelantun lagu Untuk Sahabat itu dicabut di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk teror mungkin kita konfirmasi itu nanti kita melakukan penyelidikan kembali," jelas AKP Nurma Dewi.

Kronologi kasus

Dilansir Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan membuat laporan pada polisi.

Wanita bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021.

Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh majikannya.

Baca juga: Prilly Latuconsina Tampil Anggun Bak Cinderella di di Resepsi Pernikahan Maudy Ayunda

Baca juga: Desy Ratnasari Salah Tingkah Saat Nassar Singgung soal Lamaran

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda mangkir dua kali dari pemeriksaan polisi sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan Sulaiman.

Setelah dua kali mangkir, rupanya penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kembali menjadwalkan Nindy Ayunda untuk diperiksa pada Senin (18/7/2022).

Namun, Nindy Ayunda kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjadwalkan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca juga: Wajah Lucinta Luna Bikin Pangling Usai Operasi di Korea

Baca juga: Polri Klaim Temukan Rekaman CCTV Misteri Kematian Brigadir J di 6 Titik Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Dayah Babul Ilmi Syafiiyah Pimpinan Tgk H Muniruddin di Pidie Jaya Terbakar


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa setelah Mangkir Panggilan Polisi 3 Kali, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved