Berita Langsa

Polisi Tangkap Pengedar di Langsa yang Tengah Tertidur di Gubuk, Disita 25 Paket Sabu Siap Edar 

KH (36) seorang pengedar sabu-sabu ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa yang telah masuk target operasi.

Editor: Misran Asri
Dokumen Humas Polres Aceh Selatan
Ilustrasi - KH (36) seorang pengedar sabu-sabu ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa yang telah masuk target operasi, pada 19 Juli 2022 lalu bersama barang bukti 25 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja. 

KH (36) seorang pengedar sabu-sabu ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa yang telah masuk target operasi.

Laporan Zubir | Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA - KH (36) seorang pengedar sabu-sabu ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa yang telah masuk target operasi.

Pria warga Gampong Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur itu diringkus saat tengah asyik tidur di gubuk areal tambak.

Bersama penangkapan tersangka KH, petugas menyita 25 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 4,45 gram.

Lalu, ikut ditemukan 1 paket ganja kering seberat 1,45 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Shandy Saputra, Selasa (26/7/2022), mengatakan tersangka KH diringkus pada 19 Juli 2022, di daerah tempat tinggalnya.

Sebelumnya kata Iptu Shandy, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu-sabu di Gampong Paya Peulawi.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Langsa

Mendapat laporan tersebut, personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa pun menindaklanjutinya dengan melakukkan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan. akhirnya personel mengantongi identitas pengedar sabu yang selama ini menjalankan aktivitas haramnya tersebut di Gampong Paya Peulawi.

"Selama ini masyarakat Gampong Paya Peulawi cukup resah dengan peredaran sabu-sabu di desa mereka," ujar Iptu Shandy.

Personel akhirnya mengatur langkah-langkah untuk mengungkap sekaligus menangkap pengedar sabu-sabu tersebut.

Polisi yang mengendus keberadaan tersangka KH sedang tertidur pulas di sebuah gubuk areal tambak daerah Gampong Paya Peulawi langsung bergerak ke sana.

"Tersangka KH ditangkap saat tengah tertidur di gubuk areal tambak tersebut.

Baca juga: Polisi Langsa Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu, 16 Paket Disita

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu-Sabu di Langsa Timur

Pada ditangkap dan digeledah oleh petugas, di dalam gubuk tersebut anggota menemukan barang bukti 25 paket sabu-sabu dan 1 paket ganja yang diakui tersangka KH miliknya," ujar Kasat Narkoba Polres Langsa ini.

Barang bukti 25 paket sabu-sabu tersebut rencana ingin diedarkan kapada para pengguna. Namun, keburu digagalkan oleh personel opsnal Satuan Narkoba Polres Langsa.

"Barang bukti 25 paket sabu dan ganja itu ditemukan di dalam sebuha tas hitam milik pelaku KH yang selama ini dibawa kemana pun dia pergi," terang Iptu Shandy.

Bersama barang bukti 25 paket sabu dan 1 paket ganja kering seberat 1,45 gram itu, personel juga mengamankan 1 plastik bening.

Baca juga: Satreskoba Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Lalu 1 botol air mineral, 1 kotak rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 Hp merek OPPO hitam milik tersangka.(*)

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu di Abdya Diringkus Polisi, Buang BB ke Saluran Air

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judulSaat Tidur di Gubuk Areal Tambak, Tersangka Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi, 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved