Mahkamah Syariah Blangpidie Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, Keluarga Meradang
Putusan Mahkamah Syari'yah (MS) Blangpidie memvonis bebas RA (14), terdakwa kasus pemerkosa anak di bawah umur, Senin (25/7/2022).
Editor:
Misran Asri
Net vis prohaba.co
Ilustrasi - Putusan bebas terhadap terdakwa pemerkosaan RA (14) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari'yah (MS) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (25/7/2022) menjadi isu hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Abdya.
"Hancur perasaan kami. Bagaimana, seandainya kasus yang sama terjadi pada anak mereka? Apa mereka bisa terima dengan vonis bebas terhadap terdakwa, kalau kenyataannya terdakwa memang bersalah.
Tentu mereka tidak akan terima kan? Hal itulah yang sedang kami rasakan sekarang. Rasa ketidakadilan bagi anak kami (korban) dan keluarga," sebut orang tua.
Baca juga: 10 Tersangka Pelaku Pencabulan Ditangkap, Delapan Orang Berstatus Pelajar
Ia pun menekankan upaya untuk mencari keadilan bagi kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya itu akan terus kami lakukan. "Siapa orang tua yang bisa terima dengan kenyataan pahit ini," pungkas orang tua korban.(*)
Baca juga: Jenazah Korban Pemerkosaan Dikebukebumikan Hari Ini