Kriminal

Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat, Lima Orang Diperiksa Polisi

Sebanyak lima orang warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa aparat kepolisian terkait kasus kawin tangkap terhadap korban ANg

Editor: Muliadi Gani
Udayavani
Ilustrasi Penculikan 

PROHABA.CO, KUPANG - Kasus dugaan tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan dan atau perampasan kemerdekaan atau kawin tangkap itu kini ditangani Polres Sumba Barat.

Sebanyak lima orang warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa aparat kepolisian terkait kasus kawin tangkap terhadap korban ANg alias Ance (26).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Barat Iptu Doni Sare mengatakan, lima orang yang diperiksa itu adalah warga Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (30/7).

Baca juga: Takut Dimarahi Suami, Wanita Muda Rekayasa Penculikan dan Rudapaksa karena Pergi dengan Pria Lain

Polisi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan, dan atau perampasan kemerdekaan atau kawin tangkap tersebut.

Doni menyampaikan, dalam waktu dekat penyidik Reserse dan Kriminal Polres Sumba Barat akan meminta keterangan dari ahli sebagai saksi.

Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Para saksi termasuk korban lanjut Doni, telah diminta keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.

Baca juga: Seorang Ayah Bejat di Lampung Perkosa Putrinya, Lalu Dijual untuk Bayar Utang

"Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di shelter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog," kata dia.

Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut Umum terkait penerapan pasal.

Dia menyebut, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.

Atau Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved