Pencurian di Banda Aceh

Pria Ini Tega Bobol Rumah Tetangganya di Banda Aceh, Pelaku Gasak Laptop Sampai Kucing Persia

KA (20) warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, tega menggasak barang dari rumah Rendy Ryanda (33) warga asal Sumatera Utara yang tak lain tetangganya.

Editor: Misran Asri
Kolase FOR PROHABA.CO
Tersangka KA (20) tersangka pencurian di rumah tetangganya sendiri Rendy Ryanda (33) di salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, diringkus polisi, Senin (1/8/2022) 

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas, akhirnya kecurigaan itu tertuju pada KA.

Pelaku KA yang dibekuk di rumahnya, pada Senin (1/8/2022) sore, akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia  pun mengaku tidak sendiri dalam menjalankan aksi tersebut.

Melainkan pelaku KA turut dibantu oleh seorang tersangka lainnya berinisial SA yang kini sedang diburu oleh petugas, ungkap Kompol Ryan.

Menurut keterangan KA ke penyidik, tersangka masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar.

Baca juga: Pencurian Berantai di Matangkuli, 8 Rumah Disatroni

Kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela teralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah dipersiapkan oleh SA, kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

"Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban.

Lalu saat itu pelaku juga mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan kedua tersangka langsung keluar lewat jendela yang telah dirusaknya itu," lanjut Kompol Ryan. 

Kasat Reskrim Polresta ini pun menjelaskan, setelah mendapatkan barang-barang berharga dan berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh.

Selanjutnya menjual Tab Samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.

Selain itu, beberapa barang lainnya digunakan untuk pribadi oleh pelaku KA, seperti kacamata dan topi.

Kompol Ryan mengimbau kepada tersangka SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi sebelum diambil tindakan tegas dan terukur. 

Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Rumah Diringkus

Lalu, mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini pun berharap kepada keluarga SA untuk mengajak pelaku menyerahkan diri baik-baik ke polisi.

Atas kejahatan yang dilakukan KA, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kompol Ryan. (*)

Baca juga: Anggota Piket Kodim Gagalkan Aksi Pencurian

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bobol Rumah Tetangga, Pria di Banda Aceh Ini Curi Laptop hingga Kucing Persia, Satu Pelaku Kabur,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved