Kriminal
Gadis 15 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Ayah Tirinya, Masuk Kamar Langsung Lucuti Baju
Gadis Muda berinisial DA itu tak berdaya saat sang ayah tirinya masuk ke dalam kamar DA dan memaksa gadis muda itu lucuti baju untuk melampiaskan ...
PROHABA.CO, KAMPAR - Tragis, nasib pilu yang dialami Gadis Muda yang baru berusia 15 tahun di Kampar Riau jadi korban kebejatan ayah tirinya.
Gadis Muda berinisial DA itu tak berdaya saat sang ayah tirinya masuk ke dalam kamar DA dan memaksa gadis muda itu lucuti baju untuk melampiaskan nafsu syaitannya.
Saat kejadian, DA sedang tidur siang, sedangkan ibunya sedang pergi merawat orangtuanya yang sakit.
Gadis Muda itu dibungkam selama berbulan-bulan untuk tidak menceritakan aksi atas perbuatan ayah tiri terhadap dirinya.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Mangembang Simanungkalit mengungkap pencabulan ini dialami warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.
"Meski kejadiannya sejak bulan Januari, baru dilaporkan pada Minggu tanggal 31 Juli 2022," katanya, Kamis (4/8/2022).
Adalah SS, 32 tahun, pria bejat yang telah mencabuli putri tirinya itu.
Baca juga: Bibi Pergoki Keponakannya Dicabuli Ayah Tiri, Kini Buruh Asal Pidie Itu Meringkuk di Tahanan
Ia dilaporkan langsung oleh istrinya, DL, 32 tahun, ibu kandung korban DA.
Menurut dia, kasus ini terjadi pada Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah mereka.
Setelah melakukan perbuatan itu, SS mengancam DA agar tidak bercerita kepada ibunya.
"Karena pengaruh ancaman terhadap korban, sehingga selama ini ia tidak menceritakan kepada ibunya," ujarnya.
Setelah beberapa bulan berlalu, barulah DA berani memberitahu ibunya.
Tak terima dengan perbuatan SS, ia langsung melapor ke Polsek Tapung Hilir.
Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas sudah menangkap SS dan ditahan.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Penetapan Tersangka Bharada E Sesuai dengan Temuannya
Baca juga: Seorang Ayah Bejat di Lampung Perkosa Putrinya, Lalu Dijual untuk Bayar Utang
Sebelum dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir, SS diinterogasi terlebih dahulu dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Tapung Hilir.
SS disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Simanungkalit menjelaskan, SS menyetubuhi DA saat sedang tidur siang di kamar.
Saat itu, DL, ibu DA sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit.
"Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya," ujar Kapolsek sebagaimana diceritakan DL dalam laporannya.
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Reaksi Rizky Billar Dituding Hanya Numpang Hidup pada Lesti Kejora
Baca juga: Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Penganiayaan, Ayu Aulia Masuk Rumah Sakit
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Baubau Rudapaksa Anak Kandungnya, Pelaku Juga Aniaya Istri dan Putranya
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis Muda di Kampar Tidur Siang Saat Ayah Tiri Masuk Kamarnya, Lucuti Baju Jadi Pelampiasan Nafsu,