Istri Sakit Keras, dr Eka Hutasoit Malah Dituduh Selingkuh
Dokter Eka Samuel Parulian Hutasoit, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia (FK UMI) tega selingkuh di saat istri sakit keras ...
PROHABA.CO, MEDAN - Dokter Eka Samuel Parulian Hutasoit, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia (FK UMI) tega selingkuh di saat istri sakit keras.
Ketika selingkuh, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia, dr Eka Samuel Parulian Hutasoit sering marah-marah, meski istri sakit keras mengidap kanker otak.
Dalam persidangan, Dr Leonida Manurung, istri Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia, dr Eka Samuel Parulian Hutasoit menyebut suaminya itu juga tidak menafkahinya selama enam bulan.
"Dia selingkuh pak, dia yang selingkuh, dia yang marah-marah," kata Leonida, Rabu (3/8/2022).
Leonida mengatakan, bukti suaminya selingkuh didapatnya dari handphone sang suami. Bukan cuma itu saja, Leonida juga menemukan bill dari bank tempat suaminya menabung.
Baca juga: Terungkap Kopda Muslimin Memiliki Istri, Selingkuhan Tersangka Memilih Menjauh
"Saya lihat (bukti perselingkuhan) dari HP, bill banknya, sudah saya tanya salah saya apa," katanya dengan nada pilu.
Ia mengaku sempat memafkan perselingkuhan tersebut.
Namun nahasnya, terdakwa tak kunjung bertobat.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia, dr Eka Samuel Parulian Hutasoit malah melanjutkan perselingkuhannya, hingga berdampak pada psikologis anak perempuannya.
"Anak saya itu akrab dengan bapaknya. Jadi karena kejadian ini, dia merasa terbuang," bebernya.
Selain itu, dalam sidang tersebut Leonida mengaku sempat tidak dinafkahi terdakwa selama enam bulan.
Hal tersebut terjadi saat Leonida menemani anaknya kuliah di Manado.
"Saya menemani anak saya Felix ke Manado.
Baca juga: Wanita Cantik 19 Tahun Ini Kini Menjanda, Dikhianati Suami yang Berselingkuh dengan Kakak Angkat
Lalu suami gak kasih nafkah sama saya. Sejak ngantar anak kuliah gak dinafkahi.
Saya hidup dari uang tabungan dan uang keluarga saya," ucapnya.
Dalam persidangan, Leonida mengaku bahwa dirinya menikah dengan terdakwa sejak tahun 1999.
Hingga saat ini, mereka sudah dikaruniai dua orang anak.
"Saya sampai ketakutan pak hakim. Kami sudah cerai tahun 2021.
Dia suka marah-marahin saya, bahkan di depan anak-anak juga kerap marah-marah," kata Leonida.
Tiap kali bicara, nada bicara Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia ini selalu meninggi.
Padahal, kala itu sang istri sakit keras mengidap kanker otak.
Baca juga: Harga BBM Naik Lagi, Dari Pertamax Turbo Hingga Dexlite, Ini Harga Terbaru Mulai Aceh Sampai Papua
"Kalau bicara, nada tinggi, suara keras," terang Leonida di hadapan hakim ketua Ahmad Sumardi.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Methodist Indonesia ini melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada tahun 2019 silam.
Menurut JPU Ramboo Lolly Sinurat, bahwa terdakwa dijerat Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 45 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Kecelakaan di Aceh Timur, Ternyata Sebelum Hantam Innova, Bus Harapan Indah Tabrak Sepmor
Baca juga: VIRAL! Seorang Kakek Bawa Keliling Kepala Istrinya yang Dipenggal, Dugaan Diselingkuhi
Baca juga: Terang-terangan Mengaku Selingkuh, Seorang Suami Renggut Nyawa Istrinya, Begini Penjelasan Polisi