Kriminal
Pemuda Diduga Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Hotel, Usai Ditraktir Makan dan Jalan-Jalan
Nasib pilu menimpa gadis di bawah umur yang diduga dirudapaksa oleh seorang pemuda di sebuah hotel di Banda Aceh, Rabu (4/8/2022) sore ...
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Nasib pilu menimpa gadis di bawah umur yang diduga dirudapaksa oleh seorang pemuda di sebuah hotel di Banda Aceh, Rabu (4/8/2022) sore.
Korban masih berusia 14 tahun, sebut saja namanya Mawar, sedangkan tersangka pelaku pria berinisial U (20).
Tersangka merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Sebelum check in di hotel, tersangka sempat membawa korban jalan-jalan hingga ditraktir makan.
Selanjutnya, tersangka membawa gadis belia itu ke sebuah hotel ternama di Banda Aceh.
Di kamar hotel itulah tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali di bawah ancaman pisau.
Korban yang berada di bawah ancaman tak bisa berbuat banyak, kecuali dengan terpaksa melayani nafsu bejat tersangka.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
Lalu, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh menjemput tersangka di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.
Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Di bawah Ancaman Pisau, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Berulang Kali oleh Pria Asal Banda Aceh
Berikut sederet fakta terkait kasus udapaksa ini yang dirangkum Prohaba.
1. Kronologi kejadian
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan awal kejadian kasus rudapaksa anak di bawah umur ini.
Menurut Kompol Ryan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022) saat tersangka menjemput korban dengan sepeda motor di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian, tersangka membawanya keliling Kota Banda Aceh dan mereka makan siang di sebuah rumah makan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pemuda-Rudapaksa-Gadis-14-Tahun-ditangkap-Personel-PPA-Satreskrim-Polresta-Banda-Aceh.jpg)