Kasus Penembakan Polisi
Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Demikian Sebut Mahfud MD
Hari ini, Selasa (9/8/2022) akan diumumkan tersangka baru terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy
Hari ini, Selasa (9/8/2022) akan diumumkan tersangka baru terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
PROHABA.CO - Hari ini, Selasa (9/8/2022) akan diumumkan tersangka baru terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, konstruksi hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter-nya sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku telah lama memiliki kesan terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia pun membandingkan dengan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.
Baca juga: Sopir dan Ajudan Istri Sambo Ditahan
"Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan."
"Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membandingkan kasus Brigadir J dengan kasus pengeroyokan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Saat itu, Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di gang sempit dan diperkirakan tidak akan ada yang mengetahui peristiwa itu.
Mahfud MD lantas menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk mencari dan menemukan para pengeroyok.
Saat itu, Irjen Pol Fadil Imran menjawab siap dan tak sampai 24 jam, para pengeroyok berhasil ditangkap.
"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil."
"sy bilang, 'POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari'."
"Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap," tulis Mahfud MD.
Baca juga: Tak Ada Tembak Menembak dengan Brigadir J Tapi Disuruh Tembak, Pengakuan Bharada E Lewat Kuasa Hukum
Berbekal dua hal tersebut, Mahfud MD yakin, kasus meninggalnya Brigadir J akan bisa diungkap.
Pasalnya, lokasi atau tempat kejadian meninggalnya Brigadir J sangat jelas yaitu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Bahkan orang-orang yang berada di sekitar kasus ini juga jelas.
"Bgt jg, dlm kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal sy yakin bs diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."
"Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban jg jelas, orang2 yg ada disitu jg jelas," lanjut Mahfud MD.
Ia berharap kasus Brigadir J akan tuntas dan meminta masyarakat mengawal pengadilannya.
"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," tulis dia.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut tersangka kasus kematian Brigadir J kini sudah berjumlah tiga orang.
Oleh karena itu, pengusutan kasus penembakan Brigadir J harus dilakukan secara hati-hati.
Baca juga: Terkait Tewasnya Brigadir J, 4 Perwira Ditangkap Mabes Polri
"Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian, menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor," katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini, kata Mahfud, terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
Baca juga: Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir j, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan hingga Dicopot dari Jabatannya
"Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan."
"Lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso," kata dia.
Menurut Mahfud M, pengungkapan kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang.
"Jadi menurut saya tracknya sudah tepat sudah mulai terang mari kita dukung sama-sama," kata Mahfud.
Mahfud memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus yang mendapatkan sorotan publik tersebut.
Komentar Kabareskrim

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditanganinya pada Selasa (9/8/2022) hari ini.
Baca juga: Copot 25 Polisi Terkait Kasus Brigadir J, IPW Sebut Kapolri Sedang Bersih-bersih di Internal Polri
"Tunggu ekspose besok ya (hari ini, red)," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.
"Nunggu dari timsus dulu," singkatnya.
Saat dikonfirmasi lagi, Dedi mengatakan, tersangka baru akan diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti Karo Penmas yang umumkan," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa pagi.
Selain itu, ia juga menjelaskan waktu pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf
Diberitakan Tribunnews sebelumnya Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka ketiga kasus tewasnya Brigadir J akan diumumkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali, ternyata diumumkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dua Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sementara Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca juga: Pihak Brigadir J Ragukan Keaslian Rekaman CCTV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Tersangka Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini: Bismillah, Tuntas,