Kasus Penembakan Polisi

Fahmi Alamsyah, Staf Ahli Kapolri Mengundurkan Diri, Ada Apa? Kabar Ini yang Berembus

Staf Ahli Kapolri, Fahmi mengundurkan diri dari jabatannya. Senter pengunduran diri Fahmi dari penasehat Kapolri diduga terlibat penyusunan skenario

Editor: Misran Asri
HO
Fahmi Alamsyah resmi mengundurkan diri dari jabatan penasihat Kapolri setelah dikabarkan terlibat penyusunan skenario pembunuhan Brigadir J. 

Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan itu.

Baca juga: Buntut Kasus Meninggalnya Brigadir j, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan hingga Dicopot dari Jabatannya

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses," kata kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Sosok Fahmi Alamsyah

Fahmi Alamsyah adalah Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik yang ditunjuk oleh mantan Kapolri Idham Azis pada Januari 2020 yang lalu..

Dia kini ikut menjadi sorotan karena diduga ikut membuat skenario dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E aka Richard Eliezer gaes!

Alhasil, dia kini mengajukan pengunduran diri dari posisi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik karena dirinya diberitakan ikut terlibat.

"Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini," kata Fahmi Alamsyah pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Fahmi ditunjuk bersama dengan 16 penasihat ahli lainnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang ditandatangani pada Selasa, 21 Januari 2020.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Sebelum Tewas, Brigadir J Lakukan Tes PCR dengan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved